Penilaian Kinerja Kepala Sekolah atau disingkat dengan (PKKS) merupakan kegiatan rutinitas tahunan untuk menilai Kinerja Kepala Sekolah, karena Kepala Sekolah yang profesional dapat merumuskan sebuah mutu lulusan dari sekolah yang dipimpinnya.
Sesuai dengan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2018
tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pasal 12 ayat (1) s.d. ayat
(10) diantaranya diatur tentang Penilaian Kinerja Kepala Sekolah, maka Dinas
Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, mengadakan PKKS secara serentak se Kabupaten
Bojonegoro yang dimulai tanggal 10 sampai dengan 23 Desember 2020, sebagaimana
surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, Nomor
421.2/2532/412.201/2020 tanggal 8 Desember 2020 tentang Surat Perintah Tugas,
Tim Penilai Kinerja Kepala Sekolah jenjang SD Dinas Pendidikan Kabupaten
Bojonegoro.
Pada hari Senin, 21 Desember 2020 Tim
17 PKKS dari unsur Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro melakukan kegian
Penilaian Kinerja Kepala Sekolah di SD Negeri Mediyunan I, Saudara Sudibyo, S.Pd. Tim penilai
tersebut terdiri dari 3 orang, 1 dari Pejabar Dinas Pendidikan dan 2 pengawas,
yakni Bapak Dandi Suprayitno, A.P., M.Si., Bapak Drs. H. M. Imron
Rosyadi, M.M., dan Bapak Drs. Masruhin. Kegiatan tersebut dilakukan
guna untuk menilai sejauh mana kinerja kepala sekolah SD Negeri Mediyunan I
selama satu tahun terakhir.
Hasil Penilaian Kinerja Kepala Sekolah
akan bermanfaat bagi kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro dalam
menentukan promosi, penghargaan, mutasi dan pembinaan lebih lanjut. Sedangkan
bagi pengawas sekolah sendiri hasil penilaian kinerja kepala sekolah dapat
dijadikan dasar dalam menyusun program pengawasan khususnya dalam membina
kemampuan profesional kepala sekolah.
Penilaian kinerja kepala sekolah yang
dilaksanakan oleh pengawas sekolah bertujuan untuk :
- Memperoleh data tentang pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab kepala sekolah dalam melaksanakan fungsi-fungsi manajerial dan supervisi/pengawasan pada sekolah yang dipimpinnya;
- Memperoleh data hasil pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagai peminpin sekolah;
- Menentukan kualitas kerja kepala sekolah sebagai dasar dalam promosi dan penghargaan yang diberikan kepadanya;
- Menentukan program peningkatan kemampuan profesional kepala sekolah dalam konteks peningkatan mutu pendidikan pada sekolah yang dipimpinnya;
- Menentukan program umpan balik bagi peningkatan dan pengembangan diri dan karyanya dalam konteks pengembangan karir dan profesinya.
Penilaian Kinerja Kepala Sekolah
meliputi :
- Pelaksanaan Tugas Pokok : Manajerial, Pengembangan Kewirausahaan, dan Supervisi Guru dan Tenaga Kependidikan
- Pelaksanaan Tugas Tambahan : Pelaksanaan Pembelajaran dan Promosi Budaya
- Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan : Pengembangan Diri, Publikasi Ilmiah, dan Karya Inovatif
- Kegiatan Penunjang
Adapun 8 Standard Nasional Pendidikan
yang dinilai adalah :
1.
Standard Kompetensi Lulusan
2.
Standard Isi
3.
Standard Proses
4.
Standard Penilaian Pendidikan
5.
Standard Pendidik dan Tenaga
Kependidikan
6.
Standard Sarana dan Prasarana
7.
Standard Pengelolaan Pendidikan
8.
Standard Pembiayaan
Sistem Penilaian Kinerja Kepala
Sekolah (PKKS) dengan menerapkan pembobotan kriteria penilaian sebagai berikut:
- Penilaian oleh Penilai atasan langsung 70%,
- Penilaian oleh Guru 10% oleh,
- Penilaian oleh Orang Tua Wali Murid 10 %, dan
- Penilaian oleh siswa 10%
Maka penilaian ini bersifat 360
derajat yakni dinilai langsung oleh pejabat penilai kemudian ke bawah oleh
warga sekolah dengan cara Instrumen yang dibagikan akan diisi oleh masing
masing komponen. Penilaian ini dihadirkan pula 3 orang tua wali murid dan 3
siswa dan 3 oleh bapak ibu guru dan karyawan SD Negeri Mediyunan I untuk
mengisi bagaimana kondisi real sekolah.
|
|
|
|
|
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar